Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang warga Kota Banda Aceh saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Kepala Satuan Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan pelaku berinisial MA (45), warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Pelaku ditangkap Kamis (11/2) pukul 22.00 WIB. Bersamanya turut diamankan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 131,70 gram,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya hingga mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, petugas menangkap MA di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur. Saat ditangkap, MA sempat berupaya kabur, namun digagalkan petugas.
“Saat petugas memeriksa tas dibawa MA, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku MA mengakui barang terlarang tersebut miliknya,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Dari pengakuan MA, kata Iptu Imam Aziz Rachman, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial B seharga Rp45 juta di Kota Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak diedarkan di Kota Langsa.
“Kini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman.