Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan penyelundupan 73,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 35.915 butir pil ekstasi di wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dalam operasi bersama tersebut turut diamankan empat pelaku.
"Pengungkapan penyelundupan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kami bersama BNN bersinergi melakukan operasi bersama," kata Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro mengatakan operasi bersama tersebut digelar sejak 11 hingga 16 Maret 2021. Operasi dilakukan dengan menyisir perairan Langsa yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba.
Dalam operasi bersama tersebut, kata Isnu Irwantoro, petugas gabung memeriksa kapal-kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli BC 20008.
"Ketika memeriksa sebuah kapal pada Selasa (16/3), petugas menemukan 70 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 73,5 kilogram dan 10 bungkus berisi 35.915 butir pil ekstasi," kata Isnu Irwantoro.
Petugas, kata Isnu Irwantoro, langsung mengamankan tiga anak buah kapal berinisial AB, GS, dan MR. Selain itu juga diamankan satu unit telepon genggam dan sebuah mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BK 1706 UB.
Kemudian, kata Isnu Irwantoro, petugas menangkap pelaku lainnya berinisial MUL di Kabupaten Pidie. MUL diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.
"Para pelaku bersama barang bukti diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berterima kasih atas informasi masyarakat dan berharap terus berperan aktif menyampaikan terkait peredaran gelap narkotika," kata Isnu Irwantoro.