Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir menilai perlu penempatan pengawas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) untuk PT Medco E&P Malaka di Aceh Timur, menyusul adanya warga yang keracunan gas dari perusahaan tersebut.
"Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh perlu meminta kepada Kementrian LHK supaya menempatkan petugas PPLH minimal satu orang untuk PT Medco di Aceh Timur," kata Irpannusir di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Korban gas beracun dirawat bertambah jadi 20 orang
Sebanyak 259 jiwa dari 155 kepala keluarga di Desa Panton Rayeuk T Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur mengungsi akibat dampak asap gas beracun dari Sumur Aleu Siwah-11 milik PT Medco E&P Malaka
Kemudian, 65 warga lainnya mengalami gejala seperti pusing muntah-muntah, sesak nafas serta muntah darah semuanya telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Zubir Mahmud setempat.
Baca juga: Bupati Aceh Timur minta BPMA turun tangan terkait gas beracun
Irpannusir mengatakan, saat ini hanya ada dua petugas PPLH di Aceh yakni satu orang berdinas di provinsi dan satu lainnya di Kabupaten Aceh Singkil. Mengingat banyak perusahaan yang beroperasi di Aceh, maka sangat mustahil mereka dapat mengawasi semua perusahaan.
"Karena itu penting ditempatkan petugas PPLH untuk PT Medco E&P Malaka tersebut, bahkan bila perlu ada satu orang di setiap kabupaten," ujarnya.
Baca juga: BPMA awasi sumur Medco di Aceh Timur keluarkan racun
Terkait keracunan gas, Irpannusir sangat menyesalkan perusahaan sebesar PT Medco bisa mencemari lingkungan hingga menyebabkan banyak korban.
Namun, Irpannusir tidak menyalahkan perusahaan sepenuhnya, karena menurutnya peristiwa itu bisa terjadi juga dampak dari lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun Provinsi Aceh.
"Terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan dan berakibat fatal terhadap manusia ini, pengawasannya harus ekstra ketat, terutama DLHK Provinsi, harus rutin mengunjungi perusahaan tersebut," kata politikus PAN itu.
Selain itu, Irpannusir juga meminta PT Medco E&P Malaka harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban yang terkena dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan tersebut.
"PT Medco harus bertanggung jawab, karena banyak korban yang terdampak dari pencemaran lingkungan, bukan hanya kepada warga yang mengalami sakit, tetapi juga yang terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut," demikian Irpannusir.
DPRA: Perlu penempatan pengawas PPLH di PT Medco Aceh Timur
Senin, 12 April 2021 12:25 WIB