Aksi tutup mulut tersebut digelar di depan Kantor Wali Kota Medan, Sumut, di Jalan Kapten Maulana Lubis pada Senin, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Aksi ini sebagai pesan bahwa kebebasan pers di Kota Medan saat ini telah tercoreng," kata Koordinator Aksi Daniel Pekuali.
Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan buntut dari pengusiran dua jurnalis yang hendak melakukan wawancara secara door stop Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, di Kantor Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.
Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim pengamanan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang, karena jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Untuk itu, mereka meminta agar Wali Kota Medan meminta maaf secara resmi terkait tindakan arogansi dan pengusiran terhadap jurnalis yang dilakukan tim pengamanan.
"Dua tuntutan utama kita, yakni Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta maaf dan memberikan pemahaman kepada petugas keamanan bahwasanya jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang," katanya.