Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri masih memproses pemeriksaan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko terkait laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain Divpropam, Inspektorat Khusus Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut menangani proses tersebut.
"Terkait Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Itwasum Polri melalui Inspektorat Khusus juga turut menangani pemeriksaan tersebut," kata Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin.
Baca juga: Polda Aceh investigasi dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penanganan laporan masyarakat terhadap Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko tersebut merupakan kewenangan Mabes Polri. Polda Aceh hanya menerima keputusannya saja.
"Hingga kini, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri," kata Joko Krisdiyanto yang juga mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Oleh karena AKBP Jatmiko dalam proses pemeriksaan, kata dia, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres Bireuen. Hal itu sesuai dengan peraturan Polri terkait susunan organisasi dan tata kerja kepolisian resor dan sektor.
"Di mana dalam peraturan Polri tersebut disebutkan bahwa wakil kapolres atau wakapolres mengendalikan polres dalam batas kewenangannya apabila kapolres berhalangan," kata Joko Krisdiyanto.
Selain itu, kata dia, berdasarkan surat perintah Kapolda Aceh memerintahkan AKBP Carlie Syahputra Bustamam yang saat ini menjabat Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, maka Polres Bireuen dikendalikan Wakapolres. Kapolda Aceh juga memerintahkan seorang perwira menengah melaksanakan atensi di Polres Bireuen," kata Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan atas sejumlah dugaan pemerasan dan pungutan liar. Selain dirinya, laporan tersebut juga diduga melibatkan istrinya.
Joko Krisdiyanto menyebutkan informasi terkait dugaan penyelewengan Kapolres Bireuen dengan sumber anonim. Artinya, informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Oleh sebab itu, kata dia, Polda Aceh menginvestigasi secara menyeluruh terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko.
"Investigasi dilakukan secara objektif dan terbuka. Serta penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan," Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Hakim vonis oknum perwira polisi 18 bulan penjara terkait narkoba