Aceh Jaya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berupaya menghadirkan kebijakan yang berorientasi dalam upaya pencegahan, rehabilitasi dan pendampingan hukum bagi anak-anak di bawah umur dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Pembentukan Qanun tersebut guna menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika tahun 2020 - 2024,” katanya di Aceh Jaya, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat paripurna ke-XVII masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Jaya tentang rancangan Qanun (Raqan) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S mengatakan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika telah mengancam seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, bahkan terus mengalami peningkatan walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Ia mengatakan untuk mendukung pelaksanaan qanun tersebut, maka diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor baik antar perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi masyarakat hingga pemerintah gampong dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat.