Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang dari lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin, pingsan usai dicambuk.
Pelanggar syariat Islam yang pingsan tersebut seorang wanita. Yang bersangkutan merupakan terpidana jarimah zina, terpaksa harus digotong petugas karena pingsan usai dihukum cambuk 100 kali.
Adapun kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini. Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk. Serta Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang 2021.
"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah," kata Kardono.
Terkait pingsannya seorang terpidana usai menjalani hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.
"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kami juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," kata Kardono.