"Barang bukti ini diamankan dari tersangka berinisial HS (48), warga Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan saat ekspose kasus di Mapolsek Medan Area, Selasa.
Penangkapan tersangka HS berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti ganja seberat 10 kilogram.
Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan mengedarkannya dengan harga Rp1,2 juta.
"Tersangka yang sebelumnya sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka A saat ini status buron dan masih terus diburu Polsek Medan Area," ujarnya.