Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyatakan banding terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pilkada 2017 di kabupaten itu
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara Edwardo yang dihubungi di Banda Aceh, Senin, mengatakan upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Memori banding sudah kami sampaikan. Kami melakukan banding karena putusan majelis hakim setengah dari tuntutan JPU. Dalam perkara ini ada dua terdakwa," kata Edwardo menyebutkan.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Irwandi Ramud, menjabat Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dan Dikki Suprapto selaku Bendahara KIP Aceh Tenggara.
Edwardo mengatakan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Muhammad Irwandi Ramud dengan hukuman dua tahun penjara serta terdakwa Dikki Suprapto dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, kata Edwardo, JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Namun, kata Edwardo, JPU tidak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Uang sebanyak Rp909 juta dikembalikan kedua terdakwa saat penyidikan dinyatakan sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Akan tetapi, majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka masing-masing satu tahun penjara serta dengan Rp50 juta subsidair satu bulan penjara," kata Edwardo.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2016-2017 dengan nilai Rp27 miliar.
Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017-2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta. Bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif.