Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh melaporkan masih ada 3.063 pelaku UMKM yang belum mencairkan dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp1,2 juta per orang.
"Berdasarkan data yang kami terima dan Bank Aceh Syariah (BAS) selaku penyalur masih ada tiga ribu lebih pelaku usaha yang belum melakukan proses pencairan," kata Kepala Diskopukmdag Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: 3.653 UMKM di Simeulue dapat bantuan produktif usaha mikro
Sebelumnya, sebanyak 6.173 pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Banda Aceh ditetapkan sebagai penerima BPUM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopukm). Namun, sejauh ini belum semuanya mencairkan bantuan tersebut.
M Nurdin mengatakan, penyaluran dana BPUM untuk 6.173 pelaku usaha tersebut telah kewenangan Bank Aceh Syariah, dan mereka yang dapat menghubungi penerima. Dalam hal ini dinas hanya sebatas mengusulkan, setelah ditetapkan.
Baca juga: Produk UMKM Nagan Raya belum maju, begini dorongan Pemkab
"Kita imbau bagi masyarakat yang namanya tertera sebagai penerima BPUM untuk segera menghubungi Bank Aceh terdekat. Karena nama-nama nya sudah ada SK penetapan dari kementerian," ujarnya.
M Nurdin menjelaskan, proses pencairan dana ini tidak dipersulit, masyarakat hanya cukup melengkapi persyaratan memperlihatkan identitas kependudukan (KTP) asli, serta surat pertanggungjawaban.
Baca juga: Pelaku UMKM diimbau tak menjual alat usaha bantuan pemerintah
"Proses pencairannya sangat mudah, cukup bawa KTP asli, dan nanti menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang telah disediakan oleh pihak bank," kata M Nurdin.
Selain itu, lanjut M Nurdin, dana hingga tahap kedua ini perlu segera dicairkan, mengingat ke depan akan ada lagi pengusulan penerima BPUM bagi pelaku usaha lainnya.
"Untuk tahap berikutnya kita juga sudah mengusulkan sekitar dua ribu lebih penerima BPUM, tetapi belum ditetapkan oleh kementerian koperasi dan UKM," demikian M Nurdin.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Bank Aceh Syariah, secara keseluruhan di Provinsi Aceh dana BPUM yang telah disalurkan sebanyak Rp67,9 miliar untuk 56.618 dari total 80.928 penerima. Terhitung sejak April hingga Juli 2021.