Jakarta (ANTARA Aceh) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan pihaknya sedang menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan)," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu.
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan pra peradilan," kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan)," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu.
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan pra peradilan," kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.