Sigli (ANTARA) - BT (27), warga Gampong Grong-grong Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya ditangkap pihak kepolisian Pidie terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jumat (24/9) sekira pukul 19.30 Wib di kawasan air terjun dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam Kecamatan Tangse, Pidie.
Ia menuturkan berdasarkan kronologis kejadian pada hari yang sama tersangka berangkat dari rumah hendak menjumpai korban di Gampong Mane Kecamatan Mane Kabupaten setempat, kebetulan sore hari itu korban sedang di tempat tukang pangkas.
Kemudian setelah bertemu dengan korban, pelaku meminjamkan Sepmor jenis Yamaha Vixion milik korban lalu pelaku pergi dengan sepeda motor tersebut.
Setelah selesai pangkas rambut korban hendak pulang kerumahnya dengan berjalan kaki karena lokasi tempat pangkas tidak jauh dari rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter.
Padli menambahkan, pelaku pada pukul 18.30 Wib datang ke rumah korban dengan mengendarai sepmor milik korban, sesampai dipekarangan rumah, pelaku menjumpai orangtua korban dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang mandi.
Disaat pelaku menunggu korban mandi, ia melihat sebilah golok (parang) yang terletak disamping rumah korban, lalu pelaku mengambil golok tersebut dan menyelipkan di bajunya.
Tersangka meminta korban untuk mengantarkannya mengambil motor ke kawan yang berada di air terjun Gampong Krueng Meuriam dengan jarak sekitarr 10 kilometer sebelah barat rumah korban.
Sesampai di lokasi pelaku langsung turun dan membacok bagian belakang kepala korban sehingga korban terjatuh bersama sepmor, namun tidak sampai disitu saja pelaku melanjutkan aksinya dengan membacok wajah korban dari hidung sampai pipi bagian kanan.
"Kemudian korban mencoba bangun dan alhamdulillah bisa melarikan diri sekaligus teriak meminta tolong," kata Padli
Padli mengatakan pelaku hendak kabur dengan motor korban namun
massa sudah berkumpul di lokasi dan sempat diamuk massa.
Kemudian tidak lama Kapolsek Tangse beserta jajarannya bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Pada 25 september pihak polres meringkus pelaku di RS Tgk Chik di Tiro Sigli setelah pelaku mendapatkan pengobatan pasca diamuk massa.
Padli mengatakan Kini pelaku dan barang bukti akan diamankan untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Tersangka sebelumnya di sangkakan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-4 KUHP di ancam dengan penjara paling lama 12 tahun," katanya.