"Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan atau klarifikasi," kata Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah pihak di Aceh dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung di tanah rencong.
Teuku Irwan mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (kapal motor penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.
"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindak lanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," ujarnya.
Teuku Irwan mengatakan jika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negara atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka harus mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh," kata politikus Partai Nasdem tersebut
Berdasarkan surat panggilan KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh.
Kemudian, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh, dokumen terkait pengajuan APBA tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, membawa foto kopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.
Berikutnya diminta membawa print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, dan foto kopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh membeli tiga kapal penumpang jenis roll on roll (ro-ro) dengan anggaran Rp175 miliar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.
Anggaran pengadaan kapal tersebut bersumber dari APBA 2019 dan 2020 dengan skema tahun jamak.