Langsa (ANTARA Aceh) - Ketua Bidang Keagamaan dan Pendidikan Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Langsa Munawir menyatakan suara petasan telah mengganggu kekusyukan pelaksanaan Shalat Tarawih di daerah itu.
"Suara mercon yang dimainkan anak-anak membuat kebisingan dan mengganggu aktivitas Shalat Tarawih," kata dia kepada wartawan di Langsa, Selasa.
Menurutnya, para orang tua dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka agar tidak membakar mercon saat Shalat Tarawih berlangsung.
Terlebih, jelas dia, selain mengganggu ketertiban umum mercon juga berbahaya bagi diri anak tersebut.
Larangan berjualan petasan saat bulan puasa sepertinya tidak diindahkan para padagang. Buktinya, lanjut Munawir, masih ada anak-anak yang bermain mercon di saat malam hari.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah Putra telah mensosialisasi dan melarang peredaran petasan di daerah itu.
Namun, hingga hari ke lima puasa masih saja ada pedagang yang menjual petasan secara sembunyi-sembunyi.
Dikatakan, pihaknya akan terus menggelar razia penertiban terhadap pedagang petasan yang mangkal di sejumlah tempat di Kota Langsa.
Yudi mengatakan razia rutin tersebut karena masih ada pedagang yang menjual petasan walau telah dilarang oleh pemerintah.
"Baru saja digelar razia. Kita beri arahan, peringatan dan pembinaan di tempat kepada pedagang," katanya.
Lebih lanjut dikatakan petugas juga telah mengimbau agar tidak menjual mercon sebagaimana maklumat dari Muspida. "Petasan dilarang dan kembang api tidak," terang Yudi.
Dikatakan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang makanan dan minuman termasuk rumah makan, dan tempat hiburan di daerah itu untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak membuka usahanya pada siang hari.
"Sejak memasuki awal puasa, kita sudah sosialisi terkait imbaun kepada pedagang dan pengusaha rumah makan, hotel, cafe, warnet dan play station agar mematuhi aturan yang berlaku," ungkap Yudi.
Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan ketertiban umum, lanjut dia, Satpol PP dan WH terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para pedagang yang berjualan di siang hari, terutama mereka yang jualan makan dan minuman.
Dikatakan, untuk pedagang makanan berbuka puasa baru boleh mulai aktivitasnya setelah shalat Ashar (16.00 Wib). Jika ada yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan maka akan ada tindakan tegas yang diambil pihaknya sesuai peraturan daerah (Qanun) yang berlaku.
Demikian pula untuk lokasi pedagang musiman yang menjajakan menu berbuka puasa agar berjualan pada titik lokasi yang telah ditentukan. Seperti di depan swalayan Town Square pasar baru dan di lapangan merdeka.
Lokasi itu merupakan hasil rapat koordinasi Muspika Langsa Kota beberapa waktu lalu. Pihaknya, sambung Yudi akan menindak setiap pelaku pelanggaran ketertiban umum.
"Suara mercon yang dimainkan anak-anak membuat kebisingan dan mengganggu aktivitas Shalat Tarawih," kata dia kepada wartawan di Langsa, Selasa.
Menurutnya, para orang tua dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka agar tidak membakar mercon saat Shalat Tarawih berlangsung.
Terlebih, jelas dia, selain mengganggu ketertiban umum mercon juga berbahaya bagi diri anak tersebut.
Larangan berjualan petasan saat bulan puasa sepertinya tidak diindahkan para padagang. Buktinya, lanjut Munawir, masih ada anak-anak yang bermain mercon di saat malam hari.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Yudi Ferdiansyah Putra telah mensosialisasi dan melarang peredaran petasan di daerah itu.
Namun, hingga hari ke lima puasa masih saja ada pedagang yang menjual petasan secara sembunyi-sembunyi.
Dikatakan, pihaknya akan terus menggelar razia penertiban terhadap pedagang petasan yang mangkal di sejumlah tempat di Kota Langsa.
Yudi mengatakan razia rutin tersebut karena masih ada pedagang yang menjual petasan walau telah dilarang oleh pemerintah.
"Baru saja digelar razia. Kita beri arahan, peringatan dan pembinaan di tempat kepada pedagang," katanya.
Lebih lanjut dikatakan petugas juga telah mengimbau agar tidak menjual mercon sebagaimana maklumat dari Muspida. "Petasan dilarang dan kembang api tidak," terang Yudi.
Dikatakan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang makanan dan minuman termasuk rumah makan, dan tempat hiburan di daerah itu untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak membuka usahanya pada siang hari.
"Sejak memasuki awal puasa, kita sudah sosialisi terkait imbaun kepada pedagang dan pengusaha rumah makan, hotel, cafe, warnet dan play station agar mematuhi aturan yang berlaku," ungkap Yudi.
Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan ketertiban umum, lanjut dia, Satpol PP dan WH terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para pedagang yang berjualan di siang hari, terutama mereka yang jualan makan dan minuman.
Dikatakan, untuk pedagang makanan berbuka puasa baru boleh mulai aktivitasnya setelah shalat Ashar (16.00 Wib). Jika ada yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan maka akan ada tindakan tegas yang diambil pihaknya sesuai peraturan daerah (Qanun) yang berlaku.
Demikian pula untuk lokasi pedagang musiman yang menjajakan menu berbuka puasa agar berjualan pada titik lokasi yang telah ditentukan. Seperti di depan swalayan Town Square pasar baru dan di lapangan merdeka.
Lokasi itu merupakan hasil rapat koordinasi Muspika Langsa Kota beberapa waktu lalu. Pihaknya, sambung Yudi akan menindak setiap pelaku pelanggaran ketertiban umum.