Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Apartemen Green Bay Pluit memastikan bahwa evakuasi pasien yang diduga terpapar varian baru Omicron sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP) pencegahan penularan COVID-19 yang telah dimiliki oleh apartemen.
General Manager Green Bay Pluit Haris Winanto mengatakan pasien dievakuasi petugas dengan alat pelindung diri lengkap melalui lift barang atau terpisah dari lift yang digunakan penghuni lain.
"Pengelola juga telah mensterilkan lift barang dengan disinfektan untuk mengurangi potensi penyebaran virus di lingkungan apartemen," kata Haris kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.
Ia menambahkan badan pengelola menyadari bahwa penyebaran COVID-19, termasuk varian Omicron, dapat terjadi di mana saja.
Karena itu pengelola apartemen bersama Tim Gabungan Tiga Pilar Kota Jakarta Utara yang beranggotakan TNI-Polri dan Petugas Kesehatan Pemerintah Kota Jakarta Utara secara sigap mengevakuasi pasien yang diduga terpapar COVID-19 varian Omicron tersebut.
Kesigapan tersebut tak lepas dari SOP (Standard Operating Procedure) terkait penanganan COVID-19 yang selama ini dimiliki apartemen tersebut.
"Sebagai antisipasi kami telah memiliki SOP dan protokol kesehatan yang mengacu kepada peraturan pemerintah dan Satgas COVID-19,” kata Haris.
“Kami memastikan semua SOP berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga akan menindak pengunjung maupun penghuni yang melanggar,” tegasnya.
Terkait penghuni yang diduga terpapar Omicron, petugas telah berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk dilakukan penjemputan.
Pengelola juga segera mengecek kebenaran informasi tersebut dan menghubungi penghuni yang bersangkutan.
"Kami sudah menerima surat terkait rencana penjemputan tersebut sejak 27 Desember 2021. Dari pengecekan, benar bahwa yang dimaksud adalah penghuni kami dan yang bersangkutan sangat kooperatif dan bersedia dievakuasi saat kami hubungi. Jadi kabar mengenai pengepungan di apartemen karena pasien yang mencoba kabur dapat kami pastikan tidak benar,” kata Haris.
Ke depan, pengelola akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan apartemen untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus dan menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat di lokasi menjelaskan polisi melakukan penjemputan bersama dengan Satgas COVID-19 dari Tiga Pilar, dokter dari Puskesmas dengan difasilitasi pengelola.
“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi untuk kita lalukan perawatan di Rumah Sakit Sulianti Saroso,” ujar Guruh.
Hal sama juga disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya. Ia memastikan bahwa tidak ada pengepungan dan penjemputan paksa pasien diduga Omicron di Green Bay Pluit.
Pasien sangat kooperatif dan tidak menolak untuk melakukan karantina.
"Tidak menolak, kami sudah di sini. Beliau hanya butuh waktu ganti baju untuk mandi, korban kooperatif dan siap evakuasi," kata Febri saat proses evakuasi.
Berdasarkan informasi, pasien tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso untuk memastikan infeksi COVID-19 varian Omicron melalui tes polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengaku belum dapat memberikan informasi tentang kepastian apakah pasien tersebut terpapar COVID-19 varian Omicron atau bukan. Yang pasti, pasien tersebut tidak bepergian ke mana pun dan tetap berada di apartemennya.
Evakuasi pasien Omicron di Apartemen Pluit sudah sesuai SOP
Selasa, 28 Desember 2021 19:48 WIB