Sabang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria melantik sebanyak 151 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Sabang menjadi pejabat fungsional dalam rangka penyetaraan jabatan yang merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi.
"Ini bukan pemberhentian tapi peralihan jabatan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional untuk penyederhanaan birokrasi, dan tentunya ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Zakaria di Kota Sabang, Jumat.
Zakaria menjelaskan peralihan status pejabat struktural ke pejabat fungsional ini berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021, terkait penyetaraan jabatan yang dapat dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan penyetaraan jabatan yang telah diterapkan pada Pemerintah Pusat dan selanjutnya turun ke Pemerintah Daerah.
"Mungkin masih ada yang bingung terkait pelantikan hari ini. Namun, bisa saya katakan, peralihan status pejabat struktural ke pejabat fungsional ini tidak akan merugikan bapak ibu sekalian," katanya.
Sekda berharap dengan adanya pelantikan itu, kinerja para ASN semakin ditingkatkan lagi, sehingga amanah yang sudah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan maksimal bagi pembangunan Sabang dan kesejahteraan masyarakat Sabang.