Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menegaskan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak wajib menjadi perhatian seluruh stakeholder di Aceh.
"Menjadi kewajiban semua stakeholder untuk memastikan hak dan perlindungan terhadap anak, itu harus dipenuhi," kata Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Dahlan Jamaluddin usai menerima penyerahan laporan akhir dari pengurus Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) terkait perkembangan permasalahan yang dihadapi anak di Aceh.
Dahlan mengatakan, mengenai skema pemenuhan hak dan perlindungan anak ini dirinya meminta semua pihak terus berkoordinasi bagaimana melakukannya, apakah termasuk memaksimalkan lembaga KPPAA atau langkah lainnya.
"Atau kemudian melanjutkan lembaga pengawas yang ingin memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak itu terpenuhi," ujarnya.
Selain itu, kata Dahlan, isu mengenai perlindungan anak juga perlu disampaikan lebih luas, sehingga apa yang selama ini terjadi seperti kekerasan terhadap anak atau anak menjadi pelaku itu dapat diminimalisir.
Dahlan juga menegaskan, Pemerintah Aceh seharusnya dapat melanjutkan KPPAA, mengingat kasus kekerasan serta pengabaian terhadap hak anak selama ini masih tinggi sesuai laporan yang diterimanya.
"Karena komisi pengawasan ini penting. Kita menyarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Aceh dalam hal ini DP3A untuk mencari jalan keluarnya," kata politikus Partai Aceh itu.
Dahlan menambahkan, mengenai kabar tentang tidak dilanjutkannya lembaga KPPAA oleh Pemerintah Aceh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan permasalahannya.
"Kita koordinasi dengan pemerintah Aceh terkait KPPAA. Kita akan lihat aspek regulasi maupun substansi tentang keberadaan KPPAA ini sendiri," demikian Dahlan Jamaluddin.
Ketua DPRA: Pemenuhan hak dan perlindungan anak wajib diperhatikan
Kamis, 20 Januari 2022 17:03 WIB