Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Langsa, Aceh, melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman serta penghinaan terhadap Wali Kota Langsa ke pengadilan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril di Banda Aceh, Senin, mengatakan perkara tersebut dengan dua tersangka.
"Kedua tersangka berinisial M (48) dan TIH (46). Setelah pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," kata Syahril.
Syahril mengatakan M dan TIH didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman atau penghinaan dengan korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah.
Keduanya didakwa dengan pidana kesatu melanggar Pasal 369 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Serta pidana kedua melanggar Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Syahril mengatakan kedua tersangka diduga memeras korban dengan meminta uang Rp300 juta melalui saksi M pada Juni 2021. Jika uang tidak diberikan, maka tersangka menyebarkan berita tuduhan asusila dilakukan korban yang juga Wali Kota Langsa.
Sebulan kemudian, tersangka kembali meminta uang Rp160 juta kepada korban melalui saksi AS. Permintaan uang juga dilakukan tersangka sebesar Rp100 juta melalui saksi SM.
"Semua permintaan uang tersebut tidak dipenuhi korban. Kemudian, tersangka menggelar konferensi pers kepada media dengan tuduhan asusila dilakukan korban," kata Syahril.