Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan warga yang mampu tidak membeli elpiji tiga kilogram bersubsidi, karena itu diperuntukkan kepada masyarakat miskin.
"Kita ingatkan kepada yang tidak berhak jangan membeli gas tiga kilogram bersubsidi, itu untuk masyarakat kurang mampu," kata Kepala ESDM Aceh Mahdinur, di Banda Aceh, Selasa.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga mulai Minggu hari ini menaikkan harga elpiji non subsidi untuk menyesuaikan dengan harga minyak dan gas bumi di pasar global.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga elpiji nonsubsidi yang berlaku saat ini Rp15.500 per kilogram. Pertamina menyatakan telah mempertimbangkan kondisi penyesuaian harga serta kemampuan pasar elpiji non subsidi.
Dengan penyesuaian harga tersebut, kata Mahdinur, terjadi disparitas harga yang cukup jauh yakni untuk elpiji tiga kilogram subsidi Rp18.000 per tabung, sedangkan untuk Bright Gas 5,5 kilogram sebesar Rp91 ribu per tabung, dan yang 12 kilogram mencapai Rp189 ribu per tabung.
"Jika kita melihat adanya disparitas harga yang begitu besar. Ini ada potensi orang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan," ujarnya.
Mahdinur menyampaikan, Pemerintah Aceh akan melakukan pengawasan secara ketat pendistribusian elpiji tiga kilogram subsidi ini. Meski demikian pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengawasi secara keseluruhan.
Karena itu, Mahdinur berharap kepada masyarakat Aceh juga ikut membantu melakukan pengawasan di lapangan atau di tempat pangkalan gas di daerah masing-masing. Sehingga ini bisa tersalurkan tepat sasaran.
"Pemerintah memiliki keterbatasan mengawasi, kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang melihat ada orang yang tidak sesuai membelinya, segera laporkan kepada penegak hukum, supaya dapat diambil tindakan," kata Mahdinur.
Terkait hal ini, lanjut Mahdinur, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pertamina, Disperindag serta penegak hukum untuk melakukan inspeksi lapangan, dan jika didapatkan ada pangkalan yang melanggar ketentuan maka akan disanksi.
"Pangkalan gas yang diberikan kesempatan menjual gas sesuai ketentuan, jika menjual kepada yang tidak berhak akan diberikan sanksi, minimal pencabutan izin usahanya," demikian Mahdinur.