Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Aceh Tahun 2021, yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, telah sesuai dengan sistem pengendalian internal memadai.
"Isinya juga telah menyajikan informasi seputar pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Senin (7/3).
Laporan keuangan daerah Pemprov Aceh tersebut terdiri atas realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah ditinjau oleh Inspektorat Daerah Provinsi Aceh.
"Kami berharap tim BPK dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen, dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh," tambahnya.
Dia juga berharap mendapatkan masukan, koreksi, dan perbaikan untuk kesempurnaan LKPD Aceh.
Guna mendukung pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK itu, Nova memintaa seluruh kelapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memberikan perhatian optimal, sehingga pemeriksaan tersebut selesai tepat waktu.
Sementara itu, Pemprov Aceh telah enam kali berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2015 hingga 2020.
Hal itu memicu semangat jajaran Pemprov Aceh dalam menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2021, agar dapat mempertahankan predikat WTP dari BPK.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh Pemut Aryo Wibowo mengatakan penyerahan laporan keuangan oleh Pemprov Aceh dan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Aceh itu merupakan kewajiban yang paling lambat diserahkan pada 31 Maret 2022.