Sigli (ANTARA) - Polres Pidie menangkap dua warga Meulaboh diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Mutiara Timur.
"Tersangka berinisial MW (31) warga Gampong Pasie Pandan dan FR (30) warga Gampong Ingin Jaya, keduanya berasal dari Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Rabu.
Iptu Rizal menjelaskan tim berhasil menemukan satu unit mobil L300 Pick Up yang mengangkut 11 drum dengan tiap-tiap drum bermuatan sekitar 210 hingga 220 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
"Total berjumlah 2.400 liter BBM jenis solar bersubsidi milik MW yang diangkut dari FR ," katanya.
Mobil tersebut ditemukan pada Senin (21/3) sekitar pukul 02.30 WIB saat terparkir di bengkel las tepatnya di depan kios milik MW di Gampong Adan Kecamatan Mutiara.
Ia menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kini mereka sudah kami amankan di Mapolres Pidie, guna kami tindaklanjuti," demikian Iptu Muhammad Rizal.