Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agama RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushalla di Aceh yang sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal di Banda Aceh, Selasa, mengajak masyarakat Aceh, pengurus atau takmir masjid dan mushalla untuk dapat mengambil kesempatan tersebut.
"Kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushalla atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal.
Ia menjelaskan pendaftaran secara online berbasis aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Pendaftaran dilakukan mulai 13- 27 Mei 2022. Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp50 juta dan mushalla Rp35 juta.
Menurut Iqbal, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kemenag terhadap pembangunan atau rehab masjid maupun mushalla yang belum rampung pada masa pandemi COVID-19.
"Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.
Ia menegaskan agar para pengurus masjid dan mushalla supaya mendaftar pada situs resmi dan tidak percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan.
"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," kata Iqbal.
Bantuan dapat langsung didaftarkan ke aplikasi Simas online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan dengan mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi antara lain.
1.Surat Permohonan
2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota
3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla
4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla
6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
7.Foto-foto Kondisi Bangunan
8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla
9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000
Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla, pengurus/takmir Masjid/Mushalla dapat mengkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.