Takengon (ANTARA) -
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyerahkan santunan BPJS kepada tiga keluarga ahli waris pegawai meninggal dunia di lingkungan pemerintahan setempat.
Santunan tersebut merupakan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga santunan BPJS ini dapat meringankan beban keluarga serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya," kata Shabela Abubakar saat penyerahan santunan di ruang kerjanya, Selasa.
Ketiga keluarga penerima santunan masing-masing adalah keluarga Almarhum Mat Amin, pegawai non ASN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah sebesar Rp51.736.650,- yang diterima oleh istrinya Niem.
Selanjutnya adalah keluarga Almarhum Nasiruddin, pegawai non ASN pada Sekretariat DPRK Aceh Tengah, sebesar Rp122.565.240,- kepada istrinya Itawari. Dan juga santunan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp150.000.000,- untuk dua orang anak Almarhum yang saat ini masih mengenyam pendidikan pada tingkat SMA dan Sekolah Dasar.
Terakhir adalah untuk keluarga Almarhum Ibrahim Rifin, pegawai non ASN pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, sebesar Rp50.973.110,- kepada istrinya Susilawati dan juga santunan beasiswa pendidikan maksimal Rp73.000.000,- untuk satu orang anak Almarhum.
Penyerahan santunan ini juga turut disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution.
"Kami harapkan santunan yang diberikan ini nantinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah bantuan ucapan terimakasih Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah atas kerja keras, kedisiplinan, ketaatan, dan loyalitas dari para Almarhum yang selama ini telah mengabdi," tutur Bupati Shabela.