Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komandan Korem 011/Lilawangsa Kol Inf Dedy Agus Purwanto menegaskan, bagi prajurit TNI yang terlibat Narkoba dan obat-obatan terlarang mendapat sanksi berat yakni dipecat secara tidak hormat.
Kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin ia mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang begitu marak dewasa ini, baik di kalangan masyarakat, instansi maupun aparat negara.
Oleh karena itu, apabila ada anggota TNI dijajarannya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, akan dilakukan pemecatan secara tidak terhormat. Hal itu sebagai sanksi yang harus diterima apabila mencoba bermain dengan barang haram tersebut.
"Saya tegaskan kepada seluruh prajurit TNI dan PNS di jajaran Korem 011/Lilawangsa khususnya, apabila nantinya ada yang berani mencoba barang haram tersebut, bahkan sampai terlibat sebagai bandar maupun pengedar, maka tidak segan-segan akan dipecat," ujar dia.
Perintah Panglima TNI, apabila prajurit TNI yang positif mengkomsumsi narkoba, tidak ada lain, sanksi dan tindakan yang harus diterima oleh prajurit tersebut adalah dipecat secara tidak hormat.
Lanjutnya, lebih baik kehilangan satu atau dua orang prajurit yang nakal daripada membunuh ribuan prajurit lainnya dengan mencemarkan nama baik korps, satuan serta keluarga, akibat terjerumus dalam penggunaan barang haram tersebut.
"Menjalani kehidupan secara sehat akan lebih baik dan bermakna, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan, dari pada hidup menderita akibat terjerumus kedalam bahaya narkoba," katanya.
Kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin ia mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang begitu marak dewasa ini, baik di kalangan masyarakat, instansi maupun aparat negara.
Oleh karena itu, apabila ada anggota TNI dijajarannya yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, akan dilakukan pemecatan secara tidak terhormat. Hal itu sebagai sanksi yang harus diterima apabila mencoba bermain dengan barang haram tersebut.
"Saya tegaskan kepada seluruh prajurit TNI dan PNS di jajaran Korem 011/Lilawangsa khususnya, apabila nantinya ada yang berani mencoba barang haram tersebut, bahkan sampai terlibat sebagai bandar maupun pengedar, maka tidak segan-segan akan dipecat," ujar dia.
Perintah Panglima TNI, apabila prajurit TNI yang positif mengkomsumsi narkoba, tidak ada lain, sanksi dan tindakan yang harus diterima oleh prajurit tersebut adalah dipecat secara tidak hormat.
Lanjutnya, lebih baik kehilangan satu atau dua orang prajurit yang nakal daripada membunuh ribuan prajurit lainnya dengan mencemarkan nama baik korps, satuan serta keluarga, akibat terjerumus dalam penggunaan barang haram tersebut.
"Menjalani kehidupan secara sehat akan lebih baik dan bermakna, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan, dari pada hidup menderita akibat terjerumus kedalam bahaya narkoba," katanya.