"Kami prihatin, saat ini masih banyak tayangan televisi tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral positif serta tidak ada narasi dan visualisasinya khas anak," kata Anggota KPI Aceh Putri Nofriza di Banda Aceh, Sabtu.
Putri yang pernah menjabat Ketua KPI Aceh menyebutkan berbahaya sekali jika ada tayangan televisi kurang mendidik karena ditonton secara luas, termasuk anak-anak.
Dia mencontohkan tayangan sinetron, acara reality show, dan lainnya. Jika anak menonton tayangan tersebut harus ada pendampingan orang tua.
Putri menegaskan anak berhak mendapatkan tayangan yang sesuai dan memang pantas untuk mereka.
“Anak-anak harus mendapat perlindungan, seperti tontonan mengandung kekerasan, pornografi dan seksual. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan dalam kasus penegakan hukum,” tegas wanita kelahiran 1981 itu.
Oleh karena itu, Putri mengajak orang tua mendampingi anak serta menjelaskan kepada mereka terkait tayangan yang sedang ditonton serta tidak melakukan pembiaran.
Jika ada pembiaran, jelas berdampak negatif, mengingat efek dihasilkan dari tayangan yang ditonton secara berkala akan terekam di dalam sistem kerja otak anak, yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif, kata Putri Nofriza.
"Misalnya, ketika anak sedang menonton sinetron dengan orang tuanya, orang tua harus membimbing dengan menjelaskan tayangan tersebut adalah fiktif dan mungkin ada beberapa hal bisa diambil pelajaran dari hasil tayangan tersebut," sebutnya.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menyebutkan penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian Pasal 4 menyebutkan penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial. Semua itu dapat diartikan bahwa setiap tayangan disebarluaskan harus dapat membawa dampak positif kepada pemirsanya.
Alumni magister Fisipol Universitas Iskandar Muda, Aceh, itu mengatakan seiring berkembangnya zaman, masyarakat harus membentengi diri dari berbagai hal negatif dengan cara melek media atau dalam bahasa lain memilah dan memilih disajikan media televisi.
Putri mengimbau lembaga penyiaran untuk terus memberikan informasi yang valid dan akurat terhadap berbagai isu berkembang di masyarakat dengan menayang program acara yang menarik serta menghibur dan mendidik seperti diamanahkan undang-undang penyiaran.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika ada lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio menyiarkan program tidak layak tayang ke KPI Aceh. Setiap aduan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan segera," kata Komisioner KPI Aceh membidangi pengawasan isi siaran tersebut.