Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan pengesahan Qanun Pilkada menunggu pengesahan revisi Undang-undang Pilkada secara nasional.
Ia mengatakan di Banda Aceh, Kamis, Pemerintah Aceh meminta penundaan pembahasan perubahan Qanun Pilkada Aceh terkait dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan pilkada secara nasional.
"Jadi, barang kali ini pertimbangan mengapa pengesahan Qanun Pilkada ditunda. Setelah UU Pilkada secara nasional disahkan, maka Qanun Pilkada Aceh tinggal penyesuaiannya saja," kata dia.
Pernyesuaian itu, sebut dia, di antaranya syarat calon perseorangan. Kemudian masyarakat mundur dari jabatan atau dari status sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta anggota legislatif.
"Termasuk mundur dari jabatan bagi kepal daerah yang menjabat. Aturan ini kan masih berlaku, karena revisi UU pilkada belum disahkan," ungkap Abdullah Saleh menyebutkan.
Begitu juga mundur PNS, TNI/Polri, dan anggota legislatif, kata dia, UU pilkada sebelum revisi mengharuskan mundur permanen. Karena itu, pengesahan qanun pilkada Aceh ditunda menunggu pengesahan revisi UU pilkada secara nasional.
Abdullah Saleh menegaskan, qanun atau peraturan daerah berada di bawah peraturan perundang-undangan. Jadi, setiap apa yang diatur tidak bertentangan dengan undang-undang uang berlaku.
"Artinya, qanun pilkada Aceh yang nantinya disahkan ketentuannya tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Abdullah Saleh.