Simeulue (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue menyatakan sebanyak 91,47 persen atau 29.184 anak dari 31.904 anak usia 0-17 di kabupaten tersebut sudah memiliki identitas kelahiran atau akta kelahiran.
Kepala Bagian Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simeulue Rosmawar di Simeulue, Jumat, mengatakan capaian tersebut belum memenuhi target nasional sebesar 96 persen.
"Anak memiliki akta kelahiran di Kabupaten Simeulue belum memenuhi target nasional. Kami akan terus memenuhi capaian target nasional anak memiliki akta kelahiran," kata Rosmawar.
Rosmawar mengatakan untuk memenuhi capaian target tersebut pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar anak yang belum memiliki akta kelahiran segera mengurusnya.
"Akta kelahiran ini merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nomor induk kependudukan," kata Rosmawar.
Menyangkut data akta kelahiran secara keseluruhan masyarakat Kabupaten Simeulue pada 2022, Rosmawar mengatakan pihaknya belum memilikinya. Sebab, data kependudukan terpusat dalam sistem informasi administrasi kependudukan yang terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk mendapatkan datanya melalui pengajuan terlebih dahulu secara berjenjang. Jadi, untuk mendapatkan data tersebut, membutuhkan waktu," kata Rosmawar.
Sedangkan data 2021, kata Rosmawar, jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 50.784 jiwa atau 53,81 persen dari 94.386 jiwa.
"Akta kelahiran ini penting untuk mendapatkan pelayanan publik. Untuk membuat akta kelahiran ini tidak ada biaya, selain itu bisa dibuat untuk semua usia," kata Rosmawar.
Sebanyak 91 persen anak di Pulau Simeulue sudah miliki akta kelahiran
Jumat, 16 September 2022 18:01 WIB