Sabang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh terus mengoptimalkan jaminan sosial bagi tenaga kerja Kota Sabang, terutama para pekerja rentan yang berada di Pulau Weh itu.
"Sebanyak 18.181 tenaga kerja di Kota Sabang merupakan potensi coverage jaminan sosial. Artinya mereka belum terdaftar dan berpotensi masuk dalam program BPJS ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Kota Sabang, Selasa.
Ia menjelaskan 18.181 tenaga kerja tersebut merupakan tenaga pengajar, wiraswasta, petani dan peternak, nelayan, pemuka agama dan kepercayaan, tenaga kesehatan, serta tenaga kerja lainnya. Sehingga perlu dilakukan optimalisasi jaminan sosial terhadap pekerja tersebut.
"Sementara, yang bukan potensi coverage jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sabang seluruhnya mencapai 24.378 orang, yang mencakup orang yang belum/tidak bekerja, aparatur pejabat negara, pelajar dan mahasiswa, serta pensiunan," ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan di Kota Sabang, dengan memperkenalkan berbagai program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya, lanjut dia, melalui gerakan perlindungan satu gampong atau desa 100 pekerja rentan di Kota Sabang, yaitu program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, pekerja harian lepas, wirausaha dan sebagainya.
Menurut dia, program itu merupakan ajakan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan manfaat Jamsostek secara langsung kepada masyarakat pekerja rentan di pedesaan dengan skema bantuan iuran.
"Iuran yang dibayarkan untuk JKK dan JKM ini hanya Rp16.800 per orang per bulan. Program ini menjamin perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya," katanya.
Selama dirawat, lanjut dia, pekerja tersebut juga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupaya gaji yang tidak terputus. Sedangkan jika mengalami cacat akibat kecelakaan tersebut, maka pekerja akan mendapatkan santunan cacat.
"Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji ditambah dengan beasiswa untuk anaknya yang sedang sekolah," katanya.
Sedangkan untuk jaminan kematian, peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris, dan jika pekerja sudah terdaftar selama tiga tahun, maka juga akan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah.
"Semoga para pekerja rentan yang ada di Kota Sabang dapat segera terlindungi dengan program ini," katanya, berharap.
BPJAMSOSTEK optimalkan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Sabang
Selasa, 18 Oktober 2022 19:49 WIB