Calang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya menginstruksikan RSUD Teuku Umar Calang, apotek dan 12 Puskesmas yang ada daerah itu untuk menghentikan sementara pemakaian maupun menjual obat-obatan cair kepada anak-anak.
"Sesuai dengan surat instruksi Kemenkes RI, kita sudah menginstruksikan kepada teman-teman yang ada di Dinas Kesehatan, RSUD Teuku Umar Calang, dan dua belas unit Puskesmas menghentikan sementara peredaran obat-obatan yang sifatnya cair,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Rosniar kepada awak media, Kamis.
Rosniar menjelaskan pihaknya telah membentuk grup koordinasi bersama dengan tenaga kesehatan (Nakes) dalam wilayah Aceh Jaya untuk mendeteksi dini gejala-gejala gagal ginjal akut pada anak.
Ia berharap kepada masyarakat khususnya di Aceh Jaya agar tidak panik atas penghentian sementara waktu pemakaian obat dalam bentuk sirup, karena pihaknya juga sedang mencari altelnatif lain dalam penanganannya.
“Kami juga meminta Nakes mencarikan alternatif lain dalam memberikan resep obat kepada anak-anak guna melakukan penanganan pada saat sakit. Instruksi ini juga harus laksanakan karena jika melanggar juga akan diberikan sanksi,”katanya.
Adapun surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap larangan pemakaian obat sirup tertera dalam surat Nomor : SR.01.05/III/3461/2022. Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.