Bukittinggi (Antara Aceh) - Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram di wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (24/9) pagi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba polres setempat, AKP Yunialis Eko Sulistyo mengatakan, penangkapan terjadi di loket bus antarprovinsi ALS di daerah Simpang Limau Kecamatan MKS sekitar pukul 7.30 WIB.
"Kurir ganja berinisial MA(51) merupakan warga asal provinsi Aceh dan diamankan setelah turun dari bus arah Medan dan tengah menunggu orang yang akan menjemput 15 kilogram ganja itu," tambahnya.
Ia menerangkan, ganja kering tersebut dikemas menjadi 15 paket dan disimpan dalam dua buah dus ukuran besar.
Menurut keterangan MA dalam interogasi awal, ia melanjutkan, ganja itu berasal dari Aceh dan milik rekannya beinisial B yang meminta untuk membawa barang itu ke Bukittinggi. MA diberi uang jalan sebesar Rp1 juta lalu setelah transaksi akan diberi upah Rp400.000.
Selain ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp400.000.
"Saat ini kami memang belum berhasil menangkap siapa pemilik ganja tersebut namun akan kami kembangkan dan dalami lebih lanjut," terangnya.
MA yang mengaku sebagai kurir pengantar narkoba tersebut saat ini diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"MA akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurang lebih 20 tahun penjara.," ujarnya.