Banda Aceh (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap tujuh orang warga negara asing (WNA) diduga terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor perusahaan tambang PT IMS.
"Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mineral dan batu bara atau minerba di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan tujuh WNA tersebut atas informasi masyarakat. Mereka diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.
Winardy tidak menyebutkan secara detail asal negara warga asing yang ditangkap diduga terlibat tindak pidana minerba tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan selain menangkap tujuh warga negara asing tersebut, Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti diamankan di antara selembar karpek asbuk hijau. Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih dalam pemeriksaan di Polres Aceh Barat," kata Winardy.