Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan sosialisasi tertib dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2023 kepada kepala SMA/SMK dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.
“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh dan Inspektorat Aceh agar semuanya bisa menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS,” kata Kepala Disdik Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Selasa.
Alhudri mengatakan, dana BOS merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia termasuk Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal.
Karena itu, dirinya berharap, agar dana bantuan operasional sekolah itu benar-benar dipergunakan untuk keperluan yang memang dibutuhkan sekolah.
"Pergunakan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Alhudri menuturkan, dana BOS tersebut langsung di transfer dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No. 48/PMK/07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
"Sehingga, pihak sekolah dapat menggunakan dana ini sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku," katanya.
Dalam kesempatan ini, Alhudri juga menyebutkan, jumlah sekolah di Aceh yang mendapat alokasi dana BOS sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan pada 2023 mencapai Rp317,94 miliar dalam dua tahapan.
“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” demikian Alhudri.