Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah dengan nilai Rp4,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka berinisial DA. Penetapan DA sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dua tersangka sebelumnya, yakni F dan AF.
"Perkara dua tersangka sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Tim penyidik akan terus mengungkap ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," kata Jen Tanamal.
Jen Tanamal mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penggelembungan harga pembelian tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah di Lhok Batee Cot Abeuk, Kota Sabang.
Menurut Jen Tanamal, keterlibatan DA dengan cara melakukan penilaian harga tanah tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia (SPI), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jen Tanamal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana Rp4,8 miliar untuk pengadaan lahan tempat pembuangan akhir sampah.
Namun dalam pengadaan, penyidik Kejari Sabang menemukan penggelembungan harga. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.