Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) akan mengumpulkan fakta dan data terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang berpasangan dengan T Nouval, karena dianggap menyalahi aturan.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, penetapan Rahmatsyah sebagai calon dari jalur independen dianggap melanggar atura, yaitu Qanun Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota.
"Pada Qanun Nomor 5 tahun 2012, pasal 24 huruf h disebutkan, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon," ungkap Muhammad.
Sedangkan Rahmatsyah menurut Muhammad, tidak memenuhi unsur tersebut, karena yang bersangkutan, merupakan pengurus Partai Demokrat Lhokseumawe, sedangkan dirinya maju sebagai calon wali kota melalui jalur independen.
Terkait hal itu, Panwaslih Kota Lhokseumawe akan mengumpulkan fakta dan data terkait penetapan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
"Kita akan kumpulkan fakta-fakta dan data yang ada, karena menurut kami, KIP Lhokseumawe telah mengangkangi aturan terhadap penetapan Rahmatsyah sebagai calon. Kami juga telah mengumpulkan sebanyak sembilan item keberatan," ucap Muhammad AH.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud dalam menanggapi permasalahan tersebut, beralasan bahwa pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan juga Muspida Kota Lhokseumawe.
Bahkan KIP Lhokseumawe itu juga beralasan, bahwa jika aturan tentang persoalan dimaksud, tidak diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka pihaknya akan merujuk pada aturan yang lebih tinggi, yaitu aturan tentang PKPU.