Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Banda Aceh menyatakan telah menyerahkan santunan kepada tiga penerima manfaat di sela-sela kegiatan Forum Group Discussion (FGD) implementasi layanan syariah Jamsonaker di Banda Aceh.
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bersama Dewan Pengawas, Direktur Renstra TI, dan Deputi Direktur Bidang dan Wilayah menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada tiga orang penerima klaim.
Adapun penerima manfaat tersebut atas nama almarhum Yoanda Taufik bekerja sebagai pegawai honorer di salah instansi di Banda Aceh. Ia menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris.
Kemudian kepada almarhum Moh Sawaluddin bekerja di Suka Makmur Oil. Yang bersangkutan diberikan santunan JHT sebesar Rp 20.591.680, JKM Rp 42.000.000, santunan beasiswa untuk dua orang anaknya sebesar Rp 145.500.000.
"Santunan tersebut kita serahkan kepada istrinya atas nama Anna Sari," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah.
Lalu lanjut Syarifah, terakhir pihaknya menyerahkan santunan JM kepada almarhumah Rosmanidar dengan jumlah santunan yang diberikan Rp 42.000.000.
Kedepannya kata Syarifah, pihaknya akan terus meningkatkan dan memperluas kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada para pekerja informal.
"Dengan banyak pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada jaminan untuk di hari tua, hingga kecelakaan kerja," katanya.
Syarifah mengatakan, dengan digelarnya FGD dan koordinasi ini kiranya mampu meningkatkan kerjasama BPJAMSOSTEK, Pemerintah Aceh, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan layanan syariah di Aceh.
"Hal ini guna mendukung kebijakan Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Qanun LKS nomor 11 Tahun 2018," katanya.