Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memaksimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di antaranya Perwal satu data Kota Sabang demi mewujudkan satu data Indonesia di wilayah Pulau Weh itu.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Sabang melalui Kabid Data Statistik dan Persandian, Syamsul Hadi mengatakan, penyusunan Perwal itu sebagaimana Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Jadi kita buat Perwal sesuai amanah Perpres yang di dalamnya telah ditentukan tentang pembina data, wali data, wali data pendukung, dan produsen data," katanya di Kota Sabang, Selasa.
Nantinya, lanjut dia, diharapkan Perwal tersebut bisa memberikan mekanisme yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar Satu Data Indonesia ke dalam portal satu data.
Ia menjelaskan, penyusunan peraturan itu merupakan tahap awal dalam mewujudkan Satu Data Indonesia, agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, serta akuntabel, untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas.
"Setelah Perwal ini jadi, selanjutnya kita akan bentuk sekretariat Forum Satu Data, membuat surat keputusan dan melatih admin untuk produsen data," ujarnya.
Menurut dia, Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagikan, guna mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Sabang T Azrul Kamal mengatakan Perwal tersebut akan mengatur tata kelola data di dari berbagai sumber data, yakni setiap organisasi perangkat daerah sebagai produsen data dan Diskominfo sebagai wali data, sehingga tersedia data yang akuntabel.
"Terdapat beberapa materi yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, kemudian perlu penambahan lampiran yang mengatur tentang mekanisme verifikasi, validasi, analisis, diseminasi dan penyebarluasan data. Setelah diperbaiki dan dilengkapi oleh pemrakarsa, draf Perwal akan diproses ke tahap fasilitasi Gubernur Aceh," ujarnya.