Langsa (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) terus melakukan validasi data untuk perbaikan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Langsa, Provinsi Aceh, untuk Pilkada 2017.
Ketua KIP Kota Langsa Agusni AH di Langsa, Rabu menyatakan, petugas terus berupaya untuk menghasilkan data pemilih yang valid sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
Dia menjelaskan, proses pendataan daftar pemilih yang digunakan KIP adalah daftar pemilih terakhir pada Pemilu Presiden (Pilpres) serta data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Karenanya, kepada masyarakat Kota Langsa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni berusia 17 tahun atau sudah menikah, bila belum terdaftar bisa melapor pada petugas kepemiluan di desa masing-masing, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun KIP Kota Langsa.
Selain itu, peran serta tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota baik dari jalur partai politik maupun perseorangan untuk ambil bagian membantu mendaftarkan para pendukungnya yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.
Keterlibatan semua pihak, lanjutnya, merupakan kunci sukses keberhasilan Pilkada gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota di Kota Langsa.
"Sebagai penyelenggara, KIP mengajak semua pihak terlibat dalam upaya melakukan cek list agar tersedianya data daftar pemilih yang akurat sebelum ditetapkan menjadi DPT," kata Agusni.
Daftar pemilih sementara (DPS) Kota Langsa sejumlah 105.291 orang. Jumlah ini tentu akan berubah seiring adanya perbaikan-perbaikan nantinya, katanya.