Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa penuntut terkait beasiswa di Pemerintah Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar tersebut.
"Penyidik juga terus meningkatkan koordinasi dengan jaksa. Namun, ada beberapa perbedaan yang harus ada penyesuaian, sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Winardy.
Baca juga: Kejati tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan perbedaan antara jaksa dengan penyidik di antaranya peraturan gubernur dan petunjuk teknis tentang pembayaran beasiswa kategori miskin dan bukan miskin.
"Penyidik berupa menyinkronkan perbedaan tersebut. Penyidik juga segera melakukan ekspos perkara ulang untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Baca juga: Gubernur Aceh minta Gampong kelola dana desa secara maksimal, jangan korupsi
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat