Meulaboh (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sejak beberapa hari terakhir mulai melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan senilai Rp1,9 miliar.
“Saat ini tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan mereka sedang bekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh tersebut untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 itu.
Baca juga: Kejari Bireuen Aceh usut dugaan korupsi penyertaan modal BPRS
Siswanto menjelaskan sebetulnya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan ekspose perkara tersebut di bulan November 2022 ke BPKP Aceh di Banda Aceh, dan pihaknya meminta agar segera dilakukan audit untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Namun karena saat itu kondisinya memasuki akhir tahun anggaran, maka baru saat ini pihak BPKP Aceh turun ke Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat guna melakukan audit sesuai data-data yang sudah diserahkan Kejari Aceh Barat.
BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat
Sabtu, 18 Maret 2023 12:28 WIB