Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik Polda Aceh terkait pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh dengan nilai Rp22,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
"Kendati kasus masih di tangan penyidik, jaksa juga terus meningkatkan koordinasi dengan penyidik, sehingga saat pelimpahannya nanti bisa dinyatakan lengkap," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun
Pekan lalu, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut kepada Penyidik Polda Aceh. Alasan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik.
"Sampai kini, jaksa penuntut umum masih menunggu penyerahan ulang berkas perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut. Ada beberapa petunjuk yang harus diperbaiki penyidik," kata Ali Rasab Lubis.