Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 5.391 narapidana menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Jumat, mengatakan usulan remisi tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Usulan remisi tersebut ada dua jenis, pertama remisi khusus atau RK I dengan jumlah sebanyak 5.388 narapidana serta RK II atau langsung bebas sebanyak tiga narapidana. Jadi, total narapidana yang diusulkan dapat remisi sebanyak 5.391 narapidana," kata Yudi Suseno.
Baca juga: 279 warga binaan Lapas Lhokseumawe diusulkan dapat remisi Lebaran
Yudi Suseno mengatakan usulan tersebut disampaikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membawahi dua Lapas Kelas IIA yakni Banda Aceh dan Lhokseumawe, sembilan Lapas Kelas IIB, empat Lapas Kelas III, satu Lapas Narkotika Kelas II yakni di Langsa.
Kemudian, satu Lapas Kelas II yakni di Sigli, Kabupaten Pidie, satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Banda Aceh, serta delapan Rutan Kelas IIB.
Yudi Suseno mengatakan usulan remisi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Surat keputusan remisi akan diberikan saat Idul Fitri nanti.
"Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani pidana yang dipersyaratkan, sudah menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Yudi Suseno.
Baca juga: Lapas Lhoknga usulkan 195 narapidana dapat remisi lebaran