Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, mengusulkan 279 narapidana atau warga binaan untuk mendapat remisi pada Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efenddi di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Dari 279 warga binaan yang diusulkan remisi, seorang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus dua. Sedangkan 278 narapidana lainnya diusulkan dapat remisi khusus dua, berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Efenddi
Efenddi mengatakan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dihuni 506 warga binaan. Warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan hukuman Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik.
Adapun 279 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 198 di antaranya narapidana kasus narkotika, 80 orang narapidana kasus pidana umum, dan seorang narapidana korupsi.
"Syarat narapidana korupsi menerima remisi selain berkelakuan baik, juga sudah membayar hukuman uang pengganti dan denda," kata Efenddi.
Efenddi mengatakan usulan remisi tersebut diajukan Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Nantinya, yang menyetujui usulan remisi tersebut adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat keputusan remisi diberikan saat Idul Fitri," kata Effendi.