"Jadikan peringatan hari bakti pemasyarakatan ke-59 ini sebagai momentum untuk berbenah dalam meningkatkan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," kata Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy mengatakan dalam upacara secara virtual tersebut Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menegaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana di Indonesia. Dan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Hal itu menuntut perluasan peran jajaran pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam menjalankan menyukseskan keadilan, sejalan dengan konsep reintegrasi sosial, yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," kata Rakhmat Renaldy.
Oleh karena itu, jajaran Pemasyarakatan diminta untuk terus membangun sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh elemen dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan. Termasuk melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol, dukungan, dan partisipasi dalam upaya memulihkan pelanggar hukum.
"Menteri juga mengajak jajaran Pemasyarakatan dam seluruh pegawai Kemenkumham untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, sehingga menjadikan Kemenkumham sebagai lembaga yang semakin dipercaya dam dicintai masyarakat," kata Rakhmat Renaldy.
Baca juga: Lapas Lhoknga gelar apel renungan Hari Bakti Pemasyarakatan