Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh.
Pengembalian aliran dana kasus korupsi PT RS PT Arun tersebut berlangsung saat konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, mengatakan bahwa pihak yang telah mengembalikan dana terkait kasus korupsi di PT RS Arun tersebut yakni pengurus perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
"Kami menyambut baik pihak PTPL yang telah mengembalikan uang negara. Kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe diperkirakan mencapai Rp30 miliar," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Meski begitu, Syaifuddin mengatakan uang yang dikembalikan oleh pengurus PTPL periode 2023-2028 tersebut terhitung masih kecil dibanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp30 miliar.
"Saya tegaskan bahwa, meskipun dana tersebut dikembalikan, namun tetap tidak dapat menghapus jeratan hukum yang sedang berjalan, akan tetapi mendapatkan keringanan hukuman," katanya.
Uang Rp3,1 M terkait korupsi RS Arun Lhokseumawe dikembalikan, Kejari: proses hukum tetap jalan
Jumat, 5 Mei 2023 16:40 WIB