Kejari Aceh Barat musnahkan sabu hasil pengungkapan Satgas Merah Putih
Kamis, 11 Mei 2023 15:47 WIB
Sedangkan sisanya seberat 1,2 ton lainnya telah dilakukan pemusnahan oleh Tim Satgas Merah Putih di Mabes Polri Jakarta.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia turut menjatuhkan hukuman pidana matti kepada sempat orang terpidana masing-masing kepada yakni Okonkwo Nonso Kingsley selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, dan sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lainnya terkait peredaran narkotika.
Sedangkan tiga terpidana lainnya yang divonis hukuman mati yaitu Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga telah memvonis sejumlah terpidana lainnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Mansur, Muhammad Nur, Muhammad Nur. Mereka sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh namun di tingkat kasasi kemudian hukumannya di vonis 20 tahun kurungan penjara.
Selain itu, kata Siswanto, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika sabu sebesar 281,13 gram, 22,11 gram ganja kering, dan hasil kejahatan lainnya yang selama ini diungkap Polres Aceh Barat.
“Kami juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang sudah dinyatakan incrach oleh Pengadilan Negeri Meulaboh,” demikian Siswanto.
Baca juga: Hakim: Penyangkalan Teddy Minahasa jadi salah satu sebab yang beratkan vonis hukuman