Banda Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar'iyah (MS) Kelas IA Kota Banda Aceh kini memiliki dan menyediakan layanan bantuan dari dana amal (labmal) yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin korban kekerasan.
"Layanan ini merupakan inovasi yang baru pertama kali diterapkan dan menjadi satu-satunya di Indonesia, dan baru ada di tempat kita," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Zulkarnain Lubis, di Banda Aceh, Sabtu.
Zulkarnain menjelaskan, layanan tersebut merupakan hasil dari MoU Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh yang telah diluncurkan pada akhir Desember tahun lalu.
Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023
Sejauh ini, kata dia, sudah ada satu orang yang menerima manfaat dari layanan tersebut, dan masih ada empat sampai lima lagi masyarakat miskin korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara jinayat yang sedang diusulkan untuk menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh.
"Ada lima orang yang sudah kita daftarkan dan masuk dalam antrean mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu, dan Baitul Mal juga bersedia memberikan bantuan beasiswa serta bantuan moril lainnya," ujarnya
Selain Labmal itu, lanjut Zulkarnain, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh kelas IA juga telah memiliki layanan yang bertujuan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status kelas sosial, yakni layanan konseling dispensasi kawin (laserin) dan layanan pemeriksaan bagi pemohon dispensasi kawin (aladin).
Baca juga: Nikah siri jadi perkara terbanyak di Mahkamah Syariah Sinabang
Selain itu, juga ada layanan konseling perkara jinayat (lakorajin) dan layanan konseling bagi perkara perceraian (lasegar).
"Layanan-layanan ini telah diluncurkan bagian dari upaya untuk membangun dan menunjukkan bahwa Mahkamah Syar'iyah merupakan lembaga humanis yang peduli dengan kemanusiaan," demikian Zulkarnain.
Baca juga: 22 ribu pasangan di Aceh lakukan isbat nikah