Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh menyatakan seluruh partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk tingkat kabupaten setempat telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Artinya, seluruh partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif tingkat DPRK Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi amanah Undang Undang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar M Nasir Ali di Jantho, Selasa.
Ia menyebutkan pada tahap pendaftaran bakal calon anggota legislatif pihaknya menerima sebanyak 840 calon dari 23 partai politik yang mendaftar kecuali Partai Garda perubahan Indonesia ( Garuda) yang tidak ikut mendaftarkan bakal calon hingga batas akhir pengajuan ditutup.
Ia mengatakan dari 840 calon anggota legislatif yang diusulkan oleh 23 partai politik lokal dan nasional untuk tingkat DPRK tersebut, 286 orang diantaranya merupakan kaum perempuan, di mana mereka ikut didaftar dalam setiap daerah pemilihan di kabupaten itu.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 jumlah alokasi kursi DPRK Kabupaten Aceh Besar berjumlah 40 kursi dengan jumlah dapil sebanyak enam daerah pemilihan (dapil).
Aceh Besar I meliputi kecamatan Seulimuem, Lembah Seulawah, Kota Jantho dan kota Cot Glie, Dapil II meliputi Lhoong, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh dan Leupung, Dapil III meliputi Darul Imarah, Simpang Tiga dan Darul Kamal.
Kemudian Dapil IV meliputi Indrapuri, Montasik, Sukamakmur, Kuta Malaka, Dapil V meliputi Ingin Jaya, Kuta Baro, Krueng Barona Jaya, Blang Bintang dan Dapil VI meliputi Masjid Raya, Darussalam dana Baitussalam.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran dokumen persyaratan bacaleg yang diajukan oleh partai politik ke Lembaga penyelenggara Pemilu itu yang akan berlangsung dari 15 Mei sampai 23 Juni 2023.