Banda Aceh (ANTARA) - Persiraja Banda Aceh kembali menjadi milik Anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam setelah adanya kesepakatan perdamaian dengan Presiden Persiraja Zulfikar SBY terkait kepemilikan saham tim kebanggaan masyarakat Aceh itu.
"Kesepakatan perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua pihak (Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY), maka kepemilikan saham dikembalikan utuh kepada Dek Gam," kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR somasi Presiden Persiraja
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Terhadap kasus tersebut, kemudian Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi oleh tim Anggota DPR RI selaku mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.