Ali Rasab Lubis mengatakan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program peremajaan sawit kepada petani dan pekebun melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat pada 2017.
Kemudian, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare sebagai penerima bantuan program peremajaan sawit. Selanjut, koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Setelah diverifikasi, kata Ali Rasab, koperasi tersebut menjadi penerima bantuan program peremajaan sawit rakyat dengan nilai mencapai Rp75,6 miliar pada tahun anggaran 2019.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan untuk program peremajaan sawit masih dalam kondisi hutan dan bukan perkebunan sawit. Serta ada juga lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Penyidik Kejati Aceh sita dokumen PT CA terkait korupsi sawit Rp184 miliar
Ali Rasab Lubis mengatakan penyidik sudah memeriksa kedua tersangka. Selain itu, penyidik juga sudah memintai keterangan 150 orang saksi dan ahli. Keterangan saksi termasuk untuk melengkapi pemberkasan perkara.
"Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap kedua tersangka, penyidik belum melakukan penahanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 150 saksi kasus dugaan korupsi peremajaan sawit