Dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100 persen pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen.
Kajari Siswanto mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh CV Berkah Mulya Bersama, pada tanggal 18 September 2020 juga telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS.
Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat
Ada pun nilai kontrak timbunan tersebut sebesar Rp1.909.149.000, PPN Rp173.559.000, PPH Rp 52.067.700, Infaq Rp 9.545.745, serta nilai untuk pelaksanaan Rp1.673.976.555.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623," demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.
Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi